Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Korupsi 2021-2024 di BUMD Pandeglang Dibongkar, Dua Orang Ditersangkakan

Dugaan Korupsi 2021-2024 di BUMD Pandeglang Dibongkar, Dua Orang Ditersangkakan


Pandeglang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. 

Dua pejabat di tubuh BUMD tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Kejari Pandeglang.

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring, mengonfirmasi penetapan dua tersangka berinisial AS dan R tersebut.

“Benar, tadi malam Bidang Pidsus menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah pada periode 2021 sampai 2024,” ujar Wildani.

AS diketahui merupakan pensiunan PNS yang menjabat sebagai Direktur Utama LKM Berkah. Sementara R adalah karyawan di BUMD tersebut. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta melakukan ekspose yang menguatkan adanya bukti permulaan yang cukup.

Wildani menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp938.405.647 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AS dan R langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” tegas Wildani. (*/Red)

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi 2021-2024 di BUMD Pandeglang Dibongkar, Dua Orang Ditersangkakan"