Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemprov Banten Berkomitmen Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Andra Soni menerima kunjungan kepala BPK perwakilan provinsi Banten Firman Nurcahyadi bersama rombongan di kota Serang, Selasa (3/6/2025).

Serang - Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten komitmen memaksimalkan langkah untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia tanpa menunggu 60 hari kerja.

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menerima kunjungan kepala BPK perwakilan provinsi Banten Firman Nurcahyadi bersama rombongan di kota Serang, Selasa (3/6/2025).

"Kita silaturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya, bahkan ada dari tahun 2005," ungkap Andra Soni.

"Jadi ada beberapa hal yang kami diskusikan, salah satunya kita bisa maksimal hasil dari tindak lanjut dari temuan BPK selama ini," sambungnya.

Dalam memaksimalkan tindak lanjut tersebut, Andra Soni menuturkan pihaknya akan membagi dalam beberapa klaster, di antaranya temuan BPK pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

"Temuan 2024 ini harus kita tindaklanjuti, saya telah instruksikan baik dalam rapat maupun dalam forum-forum tertentu kepada seluruh OPD untuk tindaklanjuti temuan tersebut. Tanpa harus menunggu 60 hari," katanya.

Pemprov Banten telah menindaklanjuti temuan BPK pada TA 2024, sampai dengan saat ini mencapai sekitar 85,35 persen dan masih berproses.

"Alhamdulillah sudah 85,35 persen, saya juga telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Tanpa harus menunggu sampai 60 hari, dan mudah-mudah besok lusa sudah bisa naik lagi persentasenya sehingga harapan bisa selesai maksimal hingga 100 persen," ujarnya.

Kepala BPK perwakilan provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan persentase provinsi Banten dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK selama ini (sejak Provinsi Banten berdiri) sampai dengam saat ini telah mencapai 85 persen. Dan,  diharapkan hal itu dapat terus meningkat hingga diatas 90 persen.

"Tadi kita membahas masalah tindak lanjut, karena memang ada temuan yang lama-lama yang sudah lebih 10 tahun. Saya berharap dengan berkomunikasi ini, Gubernur dapat berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama," ujarnya.

Menurut Firman temuan puluhan tahun lalu yang belum ditindaklanjuti itu diantaranya, karena organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tidak ada atau mengalami perubahan nomenklatur. Kemudian untuk temuan yang pengembalian uang pihak terkaitnya sudah tidak ada atau meninggal dunia. (*/Red)



Posting Komentar untuk "Pemprov Banten Berkomitmen Tindaklanjuti Temuan BPK RI"