Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Polda Banten Ringkus 61 Orang Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan

Konferensi Pers, pengungkapan kasus Narkoba periode April hingga Juni
di markas Polda Banten, Rabu (18/6/2025).

Serang – Polda Banten mengungkap kasus Narkoba periode April hingga Juni 2025. Sebanyak 61 orang diamankan, terdiri dari 41 pengedar dan 19 pengguna dalam operasi yang dilakukan oleh direktorat reserse Narkoba.

‎Wakapolda Banten, Brigjen. Pol. Hengki, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Banten, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.
‎“Barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat 3.719 gram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika sebanyak 630 butir, dan obat-obatan terlarang hingga 15.244 butir. Jumlah ini menggambarkan ancaman nyata terhadap generasi muda kita,” ungkap Wakapolda pada konferensi Pers, di markas Polda Banten, Rabu (18/6/2025).
‎Menurutnya, sebagian besar pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir. Mereka tergiur iming-iming uang cepat, dan sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi bawah yang rawan terjerumus dalam jaringan Narkoba. 
‎“Banyak yang akhirnya terjerumus karena faktor ekonomi. Ini menjadi tugas kita semua, bukan hanya aparat, untuk menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” tambahnya.
‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih, tergantung pada peran dan jenis barang bukti yang dibawa. (*/Red)

Posting Komentar untuk "‎Polda Banten Ringkus 61 Orang Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan"