Polda Banten Ringkus 61 Orang Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan
![]() |
Konferensi Pers, pengungkapan kasus Narkoba periode April hingga Juni di markas Polda Banten, Rabu (18/6/2025). |
Serang – Polda Banten mengungkap kasus Narkoba periode April hingga Juni 2025. Sebanyak 61 orang diamankan, terdiri dari 41 pengedar dan 19 pengguna dalam operasi yang dilakukan oleh direktorat reserse Narkoba.
Wakapolda Banten, Brigjen. Pol. Hengki, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Banten, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.
“Barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat 3.719 gram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika sebanyak 630 butir, dan obat-obatan terlarang hingga 15.244 butir. Jumlah ini menggambarkan ancaman nyata terhadap generasi muda kita,” ungkap Wakapolda pada konferensi Pers, di markas Polda Banten, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, sebagian besar pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir. Mereka tergiur iming-iming uang cepat, dan sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi bawah yang rawan terjerumus dalam jaringan Narkoba.
“Banyak yang akhirnya terjerumus karena faktor ekonomi. Ini menjadi tugas kita semua, bukan hanya aparat, untuk menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih, tergantung pada peran dan jenis barang bukti yang dibawa. (*/Red)
Posting Komentar untuk "Polda Banten Ringkus 61 Orang Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan"