Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Desa Rancapinang Pertanyakan SHP Ke BPN Pandeglang

Foto: Lokasi Lahan Garapan Warga Desa Rancapinang yang digusur menggunakan alat berat. (Pandeglang1.xyz)

Pandeglang - Warga desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang mempertanyakan bukti kepemilikan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama TNI AD kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang. 

Pasalnya, lahan seluas 364 hektare tersebut merupakan garapan warga yang dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

"Kami sudah meminta salinan dasar penerbitan sertifikat itu kepada BPN, namun BPN menolak memberikan, dan menyebutnya sebagai informasi yang dikecualikan. Kami bukan melawan Negara. Kami hanya meminta keadilan. Kami hanya ingin satu hal, buktikan bahwa proses itu sah. Kalau memang tidak sah, kembalikan tanah itu kepada warga," kata Kepala desa Rancapinang, Mohamad Epan Kusmana, Kamis (3/7/2025). 

Dia menjelaskan, ratusan keluarga hidup bertahun-tahun dari tanah yang mereka garap, rawat, dan bayar pajaknya sendiri. Namun sejak tahun 2012, muncul SHP atas nama TNI AD seluas 364 hektare, tanpa proses pelepasan hak dari warga. 

"Warga kaget, tanah yang mereka warisi turun-temurun tiba-tiba diklaim oleh Negara lewat SHP. Padahal, lahan itu sudah bertahun-tahun digarap oleh warga, bahkan setiap tahun lahan itu pajaknya dibayarkan oleh warga," jelasnya. 

Kata Epan, saat ini lahan garapan milik warganya sekitar lima hektare sudah digusur menggunakan alat berat. Namun penggusuran tersebut diduga dilakukan secara sepihak. 

"Iya, tanpa ganti rugi, dan tanpa musyawarah dengan warga," ujarnya. 

Warga setempat, Abah Haji Sarkaya mengaku, tidak pernah menjual lahan garapan miliknya sejak turun-temurun kepada siapapun, termasuk TNI AD. Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapannya. 

"Kami sudah lama ngurus lahan kebun, sawah sekarang diambil," ujarnya. (*RED)

Posting Komentar untuk "Warga Desa Rancapinang Pertanyakan SHP Ke BPN Pandeglang"