Gaji Untuk PPPK Pandeglang Disalurkan Melalui Bank Banten
![]() |
Foto: Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Bank Banten, Senin (11/8/2025). |
Pandeglang - Penyaluran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Pandeglang resmi dilakukan melalui Bank Banten. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Bank Banten, Senin (11/8/2025).
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, kerjasama ini bukan hanya untuk jasa pengelolaan keuangan saja, namun kedepan bisa dari segi aspek lainnya, termasuk program yang mendukung kesejahteraan masyarakat seperti bantuan program untuk UMKM.
"Semoga kedepan Bank Banten terus bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan terus meningkatkan berbagai produk-produknya untuk kemajuan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bank Banten cabang Pandeglang Trio Hadi Pamungkas mengatakan, PT Bank Pembangunan Daerah Banten akan terus memperkuat kerjasama dengan beberapa daerah dalam meningkatkan perekonomian.
"Dari 478 PPPK sudah 100% melakukan pembukaan rekening. Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah akan terus berkembang dengan dorongan semua pihak," ungkapnya. (*/Red)
Posting Komentar untuk "Gaji Untuk PPPK Pandeglang Disalurkan Melalui Bank Banten "