Kasus Angkut Sampah Tangsel, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Serang
![]() |
Serang — Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Tangerang Selatan tahun 2024, Senin (11/8/2025).
Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Banten, dengan empat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka diserahkan bersama 331 barang bukti berupa dokumen yang disita selama proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Agustus 2025. Para tersangka diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360.
“Kerugian negara mencapai lebih dari 21 miliar rupiah, dengan ratusan dokumen yang telah kami sita sebagai barang bukti. Setelah tahap II ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna.
Usai diserahkan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Dengan selesainya tahap II ini, proses persidangan diperkirakan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan vonis bagi para terdakwa. (*/Red)
Posting Komentar untuk "Kasus Angkut Sampah Tangsel, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Serang"