Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Serang. Mereka adalah:

KA alias Kipli (31) – anggota ormas,
BM alias Bongkol (25) – sekuriti PT GRS, AR (32) – karyawan, SI alias Ipoy (32) – karyawan, AJ alias Mika (39) – karyawan.

"Sebanyak 15 orang telah diperiksa, dan dari hasil penyidikan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pengeroyokan," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).

Peran Para Tersangka dalam Aksi Kekerasan

Kapolres menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan yang terekam video dan sempat viral di media sosial.

KA, BM, dan AR secara bersama-sama melakukan pemitingan, penendangan, pemukulan, hingga menginjak tubuh korban Anton, staf Humas KLH.

SI dan AJ memukul seorang jurnalis yang sedang meliput di lokasi kejadian.

Oknum Brimob Terlibat, Satu Ditahan

Selain itu, dua oknum anggota Brimob juga diperiksa terkait insiden ini. Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengonfirmasi:

"Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR terbukti melakukan pemukulan terhadap staf Humas KLH dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara oknum TG dinyatakan tidak bersalah karena berusaha meleraikan."

Latar Belakang Penutupan PT GRS oleh KLH

Insiden pengeroyokan ini terjadi saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan mengunjungi PT GRS dalam rangka menutup operasional pabrik. Penutupan ini dilakukan setelah PT GRS diketahui telah melepaskan segel garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh petugas KLH terkait kasus pencemaran lingkungan.

"Penyegelan sudah dilakukan sejak Februari 2025 karena pelanggaran lingkungan hidup yang serius. Namun, PT GRS nekat beroperasi kembali tanpa izin," tegas Kapolres.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH sudah melayangkan peringatan kepada manajemen PT GRS, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum pun dilakukan.

Korban Pengeroyokan: PNS dan Wartawan

Dua korban dalam peristiwa ini diketahui adalah:

Anton, staf Humas KLH berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH,

Seorang wartawan lokal yang tengah melakukan peliputan kegiatan resmi Gakkum KLH.

Kapolres Serang memastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum secara tegas. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. (Ind/Red)



Posting Komentar untuk "Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS"