Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gercep Bupati Pandeglang Atas Instruksi Wagub Banten Batalkan MoU Sampah Dengan Tangsel

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi mengumumkan pembatalan kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, Senin (1/9/2025).

Pandeglang - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi mengumumkan pembatalan kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, pada Senin, September 2025 .

Kata Dewi, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak—ulama, Wakil Gubernur Banten, DPRD, akademisi, aktivis, mahasiswa, serta hasil audiensi dengan masyarakat sekitar TPA Bangkonol . 

Sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025), Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, secara tegas menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemkot Tangsel untuk menghentikan dan membatalkan MoU pengelolaan sampah, dengan alasan bahwa TPA Bangkonol belum layak operasional dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi .

Dimyati menekankan bahwa dirinya tidak sekadar memberi imbauan, melainkan instruksi resmi, menambahkan bahwa Tangsel sebaiknya mencari lokasi pengelolaan sampah lain, seperti Bogor, karena jarak dan kesiapan Pandeglang belum memadai. (*Red)

Posting Komentar untuk "Gercep Bupati Pandeglang Atas Instruksi Wagub Banten Batalkan MoU Sampah Dengan Tangsel"